Pages

Wednesday 5 November 2014

PENGERTIAN LENGKAP Cybercrime,Hacking,Cracking,Phising,Carding,Pemerasan Internet,Spamming, Ponografi,Cyber Terorisme,Malware

BAB II
LANDASAR TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai cybercrime mari kita bahas terlebih daluhu mengenai pengertian cybercrime. Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Untuk lebih mengenal tentang cybercrime maka kami akan mencoba meberikan beberapa contoh tentang cybercrime, diantaranya :
1. Hacking
Hacking adalah salah satu jenis cybercrime dimana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system komputer di jaringan komputrer. Orang yang melakukan kejahatan ini disebut hacker. Para hacker dapat kembali ke bebrapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet.
2. Cracking
Cracking adalah salah satu kejahatan yang hampir sama dengan hacking yaitu sama-sama menerobos system keamanan komputer orang lain, namun cracking lebih fokus untuk menikmati prosesnya sedangkan hacking hanya berfokus pada prosesnya. Sebagai contoh jika hacker hanya mengintip kartu kredit orang lain, sedangkan cracker lebih parah dikarenakan mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan pribadi.
3. Phising
Phising adalah proses diman pelakunya bertindak sebagai entitas resmi (mempunyai kuasa) dan mencoba untuk memperoleh rincian penting mengenai keuangan pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, alamat rumah atau nomor telepon. Trik phising adalah dengan memancing pemakai komputer di jaringan internet untuk menyerahkan  identitas berupa user name dan passwordnya pada suatu website.
4. Carding
Carding adalah cybercrime dalam bentuk penipuan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas dan nomor kartu kredit / kartu debet orang lain,yang diperoleh secara illegal biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan untuk kejahatan ini adalah cyberfround atau penipuan di dunia maya.
5. Pemerasan Internet
Pemerasan internet adalah Cybercrime yang mengancam melalui internet, mengeksploitasi atau memeras melalui internet untuk membayar sejumlah uang atau bantuan lain. Bentuk lainnya adalah pencurian identitas, ponografi anak, perdagangan sandi, spamming, pengintaian secara virtual, lelang palsu dan penipuan internet lainnya.
6. Spamming
Spamming adalah jenis cybercrime dengan melakukan pengiriman berita atau iklan surat elektronik (e-mail) yang tak diinginkan. Spam disebut juga dengan bulk email atau junk e-mail atau “sampah”. Salah satu contohnya adalah dengan mengirimkan email dengan iming-iming hadiah atau lotre.
7. Ponografi
Peyalahgunaan anak-anak untuk konten ponografi melalui web adalah salah satu cybercrime yang paling menjijikan. Juga penyalahgunaan konten foto pribadi orang lain untuk tujuan eksploitasi ponografi adalah juga ancaman dari cybercrime.
8. Cyber Terorisme
Cyber Terorisme adalah tindakan yang memanfaatkan jaringan internet dengan mencoba masuk ke system keamanan nasional ataupun internasional untuk mengakses hal-hal yang dirahasiakan bagi kepentingan nasional dan internasional.
9. Malware

Malware adalah program komputer yang bekerja untuk menemukan kelemahan dari suatu software. Biasanya malware dibuat untuk membobol security system atau merusak suatu program atau operating system. Jenis malware terdiri dari virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan sebagainya.

1 comment: